Daftar Suaka Margasatwa di Indonesia 2 (Kalimantan, Jawa, dan Nusa Tenggara)

Sunday 3 April 2011
Daftar Suaka Margasatwa di Indonesia 2 (Kalimantan, Jawa, dan Nusa Tenggara) ini merupakan bagian dari Daftar suaka margasatwa di Indonesia yang saya tulis dalam tiga post yakni Suaka Margasatwa di Sumatera; SM di Jawa, Kalimantan dan Nusa Tenggara; SM di Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Suaka Margasatwa merupakan salah satu kawasan suaka alam selain Cagar Alam. Kawasan suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman hayati atau keunikan jenis satwa yang demi kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Jumlah Suaka Margasatwa yang dimiliki Indonesia ada sejumlah 73 lokasi dengan total luas 5.422.922,79 ha. 9 lokasi terdapat di pulau Jawa, 5 di Kalimantan dan 5 Suaka Margasatwa lainnya terdapat di Nusa Tenggara.
Berikut adalah daftar Suaka Margasatwa di Jawa, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.
Suaka Marga Satwa di Jawa:
  • Muara ANGKE; Jakarta Utara, DKI Jakarta. 25,02 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 097/Kpts-II/1988, 29 Februari 1988.
  • BAWEAN; Surabaya, Jawa Timur. 3.831,60 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 762/Kpts/Um/5/79, 12 Mei 1979.
  • CIKEPUH; Sukabumi, Jawa Barat. 8.127,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 532/Kpts/Um/10/73, 20 Oktober 1973.
  • PALIYAN; Gunung Kidul, DI Yogyakarta. 615,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 171/Kpts-II/2000, 20 Desember 2000.
  • Pulau RAMBUT; Jakarta Utara, DKI Jakarta. 90,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 275/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
  • Gunung SAWAL; Ciamis, Jawa Barat. 5.400,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 420/Kpts/Um/6/79, 4 Juni 1979.
  • SENDANGKERTA; Tasikmalaya, Jawa Barat. 90,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI.Nomor: 6964/Kpts-II/2002, 17 Januari 2002.
  • Gunung TUNGGANGAN; Sragen, Jawa Tengah. 103,90 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  • Dataran Tinggi YANG; Jember, Probolinggo, JAWA TIMUR. 14.145,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
Suaka Margasatwa di Kalimantan:
  • Pulau KAGET; Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor:337/Kpts-II/1999, 27 September 1999.
  • LAMANDAU; Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. 76.110,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 162/Kpts-II/1998, 26 Februari 1998.
  • Kuala LUPAK-NUSA GEDE PANJALU; Barito Kuala, Kalimantan Selatan. 3.375,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 453/Kpts-II/1999, 17 Juni 1999.
  • PLEIHARI-TANAH LAUT; Tanah Laut, Kalimantan Selatan. 6.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 695/Kpts-II/1991, 10 November 1991.
  • Pulau SEMAMA; Berau, Kalimantan Timur. 220,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 604/Kpts/Um/8/82, 19 Agusutus 1982.
Suaka Margasatwa di Nusa Tenggara:
  • ALE ASISIO; Timor Tengah Selatan, NTT, 5.918,00 ha, SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  • HARLU; Kupang, Nusa Tenggara Timur. 2.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 84/Kpts-II/1993,16 Februari 1993.
  • KATERI; Belu, NTT. 4.560,00 ha, SK Menteri Pertanian RI Nomor: 394/Kpts/Um/5/81, 5 Juli 1981.
  • TAMBORAN SELATAN; Dompu, Nusa Tenggar Barat. 21.674,68 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999,15 Juni 1999.
  • Danau TUADALE; Kupang, NTT. 500,00 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 195/Kpts-II/1993 27 Februari 1993.
Selain Suaka Margasatwa dan Cagar Alam sebagai kawasan suaka alam, di Indonesia juga memiliki kawasan pelestarian alam yang meliputi Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Jika dalam daftar Suaka Margasatwa ini terdapat kekeliruan lokasi, mengingat keterbatasan pengetahuan saya tentang nama Kabupaten dan Provinsi utamanya paska pemekaran daerah, mohon sobat-sobat bisa memberikan koreksi.
Semoga Suaka Margasatwa Indonesia yang terdapat di Jawa, Kalimantan dan Nusa Tenggara ini tetap eksis menjadi penjaga keanekaragaman hayati kita baik flora maupun fauna dari ancaman kepunahan.

0 comments:

Post a Comment